KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menawarkan tiga usulan terkait dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pertama, mengenai pembiayaan selisih penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) Kelas III. Muhadjir mengatakan, pemerintah konsisten melaksanakan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, termasuk penyesuaian iuran PBPU dan BP Kelas III menjadi Rp 42.000. Baca Juga: Kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan turun pasca iuran naik
Menko PMK berikan tiga usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menawarkan tiga usulan terkait dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pertama, mengenai pembiayaan selisih penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) Kelas III. Muhadjir mengatakan, pemerintah konsisten melaksanakan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, termasuk penyesuaian iuran PBPU dan BP Kelas III menjadi Rp 42.000. Baca Juga: Kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan turun pasca iuran naik