Menko PMK: Tes PCR tidak diharuskan dalam perjalanan udara



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa ada perubahan untuk aturan perjalanan. Perjalanan udara menuju Bali yang tidak diharuskan untuk tes PCR, cukup menggunakan tes antigen.

“Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata dia.

Muhadjir menambahkan bahwa vaksinasi akan dipercepat dengan target dosis kedua di atas 60% di bulan Desember 2021.


Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 29 Oktober: Ada penambahan vaksinasi 2,03 juta dosis

Muhadjir juga menjelaskan, bahwa saat ini memang terjadi penurunan penularan, tetapi ada sekitar 131 kabupaten atau kota yang mengalami tren naik, di samping ada beberapa kabupaten atau kota mengalami penurunan.

Menurut dia, walaupun penurunan kasus Covid-19 sudah baik, tetapi masyarakat juga terus waspada, seperti tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan dan deteksi di perjalanan dalam dan luar negeri.

Selain itu, Muhadjir juga menjelaskan kalau periode natal dan tahun baru (nataru) akan diantisipasi oleh kementerian dan lembaga terkait untuk memperbarui aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Dengan meng-update aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan penyebarannya di mana aturan tersebut mengenai pergerakan orang, lokasi wisata pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11).

Baca Juga: Tarif baru, tes PCR di seluruh cabang Prodia hanya Rp 300.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati