KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa ada perubahan untuk aturan perjalanan. Perjalanan udara menuju Bali yang tidak diharuskan untuk tes PCR, cukup menggunakan tes antigen. “Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata dia. Muhadjir menambahkan bahwa vaksinasi akan dipercepat dengan target dosis kedua di atas 60% di bulan Desember 2021.
Menko PMK: Tes PCR tidak diharuskan dalam perjalanan udara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa ada perubahan untuk aturan perjalanan. Perjalanan udara menuju Bali yang tidak diharuskan untuk tes PCR, cukup menggunakan tes antigen. “Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata dia. Muhadjir menambahkan bahwa vaksinasi akan dipercepat dengan target dosis kedua di atas 60% di bulan Desember 2021.