Menko Polhukam: 164 Wartawan Main Judi Online dengan Transaksi Capai Rp1,4 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, terdapat 164 pemain judi online yang berasal dari kalangan wartawan.

“Judi online itu sudah merambah ke seluruh profesi. Saya ambil contoh saja di depan saya ini, profesi wartawan, itu ada 164 orang ya,” ujar Hadi di Gedung Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).

Hadi menjelaskan, dari 164 orang tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 6.899 transaksi yang terkait judi online.


Baca Juga: Menkominfo: Aliran Dana dari Aktivitas Judi Online Mencapai Lebih dari 20 Negara

"Jumlah uangnya Rp 1.477.160.821 dan siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap,” kata Hadi.

Hadi mengeklaim, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah mengantongi identitas para pemain judi online se-Indonesia.

Ia mengatakan, hampir di seluruh provinsi terdapat warga yang terpapar judi online.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, wartawan harus saling mengingatkan jika menemukan rekannya yang bermain judi online.

“164 wartawan bukan jumlah yang sedikit. Tolong ingatkan kalau yang masih pacaran, tolong diingatkan kalau yang sudah berumah tangga, tolong lebih diingatkan lagi ya,” kata Budi.

Baca Juga: PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 600 Triliun, Mengalir Kemana Saja?

Budi menegaskan bahwa pemain judi online tersebut adalah korban karena mereka terpapar dan akhirnya mengalami kecanduan melakukan aktivitas itu.

“Karena ini korban, termasuk di Kemenkominfo. Nanti kita umumkan kamis berapa jumlahnya ya, begitu saja adik-adik sekalian tetap semangat lawan judi online ya,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Baca Juga: Pemerintah Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina, Ini Sebabnya

Pembentukan Satgas ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut.

Sebab, judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terdampak dan ikut merugi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam Sebut 164 Wartawan Main Judi Online, Transaksi Capai Rp 1,4 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto