Menko Polhukam: Aneh bila nanti MK batalkan Perppu



JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyambut baik keputusan DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan presiden.Djoko mengatakan substansi perppu MK itu adalah mengembalikan kewibawaan MK setelah ada kasus dugaan suap yang menjerat mantan ketua MK Akil Mochtar. Perppu tersebut bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK. "Jadi aneh bila MK nantinya membatalkan Perppu ini," tutur Djoko di Kantor Presiden, Kamis (19/12).Djoko menjelaskan waktu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan pertemuan dengan para pimpinan lembaga tinggi negara, ada keinginan bersama untuk mengembalikan kewibawaan MK.

Keinginan itu muncul didasarkan pada kewenangan MK yang mengadili konstitusi, mengadili UU terhadap konstitusi, temasuk pilkada. "Itukan menentukan masalah hukum dan demokrasi," tambah Djoko.Maka harus dibuat sebuah standar yang sama oleh para ahli, agar calon hakim MK usulan DPR, MA dan Presiden sama. Para ahli ini nanti terdiri dari empat orang. Pertama mantan hakim MK, kedua cendekia, ketiga praktisi dan keempat tokoh masyarakat. Mereka inilah yang nantinya menentukan standar hakim MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie