Menko Puan: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebab, kenaikan itu bukan untuk warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetapi untuk peserta Mandiri.

Baca Juga: Keberatan iuran BPJS Kesehatan naik? Ini cara turun kelas perawatan


“Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara,” kata Puan usai menerima penganugerahan kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (5/9) dilansir dari laman Setkab.

Menurut Menko PMK, rencana kenaikan iuran hanya diberlakukan bagi peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.

Baca Juga: Inilah kebijakan ekonomi Jokowi yang tidak populer pasca Pemilu

Puan juga menyampaikan, bahwa peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda.

“Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III,” tegas Puan.

Editor: Yudho Winarto