Menko Pulkam Sebut Perputaran Judi Online di Indonesia Capai Rp 900 TriliunL



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan total perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai Rp 900 triliun selama periode 2024. 

Sementara total pemain judi online di tanah air kini telah mencapai 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan menengah ke atas. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 97.000 merupakan anggota TNI/Polri, 1,9 juta merupakan pegawai swasta dan 80.000 lainnya merupakan pemain judi online usia anak anak di bawah 10 tahun. 


"Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika tidak ada upaya pencegahan," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (21/11). 

Budi mengakui bahwa pemberantasan judi online di Indonesia tidak mudah. 

Baca Juga: Perangi Judi Online: Sinergi Pemerintah &Swasta, Hadapi Kejahatan Ekonomi Digital 5.0

Dia bercerita beberapa situs yang sudah di blokir pun banyak yang melakukan perubahan domain. Sehingga situs judol tetap bermunculan internet. 

Untuk itu, kedepan pemerintah akan lebih agresif dalam mengentaskan kasus judi online. 

Setidaknya ada tiga langkah yang telah disiapkan. Pertama, pemerintah akan bekerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis. 

Kedua, pihaknya akan memperkuat langkah hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online. 

"Kita akan upayakan koordinasi hukum lintas negara juga dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan," jelasnya. 

Ketiga, upaya edukasi publik tentang bahaya judi online juga akan dimasifkan. Edukasi juga akan menekankan bahwa judi online adalah penipuan. 

Budi menyebut masifnya judi online di Indonesia dapat dipahami karena hal ini menurut beberapa pakar mendatangan hormon endorfin atau rasa bahagia saat memenangkan permainan. 

Padahal, ditegaskanya kemenangan ini sudah di atur oleh operator judi online agar pemain dapat kecanduan dan menyetorkan lebih banyak uang. 

"Judi online seperti penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan orang tua hingga anak-anak," ungkapnya. 

Baca Juga: Tahun 2024, Komdigi Blokir 3,5 Juta Konten Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati