KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid buka suara soal dokumen kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang di dalamnya menyinggung soal kesepakatan transfer data pribadi ke AS. Meutya menjelaskan, transfer data pribadi hal tersebut bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. Menurutnya, kesepakatan tersebut justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
Menkomdigi Buka Suara Soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi dengan AS
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid buka suara soal dokumen kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang di dalamnya menyinggung soal kesepakatan transfer data pribadi ke AS. Meutya menjelaskan, transfer data pribadi hal tersebut bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. Menurutnya, kesepakatan tersebut justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
TAG: