Menkomdigi Klaim Roblox Bakal Lapor Soal Kepatuhan PP Tunas Soal Batas Usia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Muetya Hafid menyebut pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan perwakilan Roblox terkait kepatuhan pembatasan akses untuk anak usia di bawah 16 tahun. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku mulai 28 Maret 2026.

"Kita akan kedatangan juga perwakilan resmi dari kantor usat Roblox, kami akan laporkan dalam dua hari kedepan," kata Muetya dalam Konferensi Pers Update Kepatuhan PP Tunas di Jakarta, Selasa (28/4/2026). 


Baca Juga: Sanksi Baru Uni Eropa Incar Terminal Karimun, Impor BBM dari Rusia Terancam Mahal?

Muetya menyebut bahwa pemerintah kan berdiskusi bersama terkait keputusan Roblox kedepan. Menurutnya, Roblox akan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan kepatuhan lengkap atas berlakunya PP Tunas. 

"Nanti roblox akan memberikan kepatuhan lengkapnya, seperti apa kita akan bicara lagi," jelas Muetya. 

Sebelumnya Vice President of Civility and Partnerships Roblox Tami Bhaumik mengatakan, perusahaan menempatkan kepatuhan terhadap regulasi sebagai prioritas utama, sekaligus terus memperkuat perlindungan anak melalui inovasi teknologi dan keterlibatan orang tua. 

Roblox tengah menjalin koordinasi intensif dengan Komdigi untuk memastikan seluruh ketentuan dalam PP Tunas dapat dipenuhi. Ia memastikan perusahaan melihat regulasi ini sebagai peluang untuk memperkuat ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan di Indonesia, Roblox telah meluncurkan fitur Roblox Kids Account dan Roblox Select Accounts. Salah satu yang diterapkan di fitur ini adalah pembatasan komunikasi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. 

"Kami baru saja mengumumkan fitur Roblox Kids Account serta Roblox Select Accounts. Secara khusus untuk Indonesia, kami menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat melakukan chat kecuali telah mendapatkan persetujuan orang tua yang terverifikasi,” ujar Tami dalam keterangan resminya, pada Rabu (15/4/2026).

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Dengan sistem verifikasi, orang tua memiliki kendali lebih besar terhadap siapa saja yang dapat berinteraksi dengan anak mereka di platform.

Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Jaga Hidrasi, Risiko Dehidrasi hingga Heat Stroke Mengintai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News