KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan buatan alias artificial inteligence (AI) telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). “Saat ini Komdigi sudah mengirimkan izin prakarsa kepada kepada Kemensetneg, untuk Perpres terkait aturan mengenai kecerdasan artificial, jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat kita memiliki PP atau Perpres terkait dengan kecerdasan artificial,” ujarnya di Hotel Tribrata, Jakarta, Rabu (27/8). Meutya membeberkan, poin-poin utama yang terkandung dalam Perpres AI ini antara lain mengenai peta jalan (roadmap), berikutnya berisi aturan-aturan tentang etika dalam penggunaan AI.
Menkomdigi Lapor Perpres Soal AI Segara Terbit, Begini Poin-Poinnya!
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan buatan alias artificial inteligence (AI) telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). “Saat ini Komdigi sudah mengirimkan izin prakarsa kepada kepada Kemensetneg, untuk Perpres terkait aturan mengenai kecerdasan artificial, jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat kita memiliki PP atau Perpres terkait dengan kecerdasan artificial,” ujarnya di Hotel Tribrata, Jakarta, Rabu (27/8). Meutya membeberkan, poin-poin utama yang terkandung dalam Perpres AI ini antara lain mengenai peta jalan (roadmap), berikutnya berisi aturan-aturan tentang etika dalam penggunaan AI.