KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mebatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat melalui diskusi panjang dengan para pakar, mulai dari psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak serta mempertimbangkan hasil penelitian dampak media sosial bagi anak.
“Kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks,” urainya dalam keterangan resmi, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: Indonesia Tetap Pegang Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Tengah Ketegangan Global Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya. Ia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli. “Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya. Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.
Dukungan dari Kalangan Pendidikan
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat pelindungan anak di era digital. Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.
Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Pastikan Pasokan Pangan dan Energi Jelang Lebaran “Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela. Berbagai penelitian, lanjutnya, menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News