KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Melalui SE tersebut, operator dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak. Operator juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan pelanggan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Baca Juga: MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Cukup Minimal Pakai 3 Indikator Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi. Oleh karena itu, sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus ketika masa aktif paket berakhir. “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026). Meutya mengatakan penerbitan SE tersebut juga merespons aduan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK terkait perlindungan sisa kuota. “Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” lanjutnya. Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan yang dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhan. Pilihan tersebut mencakup akumulasi kuota (
rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan. Baca Juga: Jurus Purbaya Kerek Penerimaan Pajak: Tutup Kebocoran dan Kejar Wajib Pajak Mangkir Dengan ketentuan ini, pelanggan diberikan hak untuk menentukan pilihan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan, bukan semata-mata mengikuti mekanisme yang ditentukan operator. “Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya. Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi secara jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang dipilih. Untuk memastikan implementasi aturan, operator diberi batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi.
Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Danantara Akan Menyetor Dividen Rp 120 Triliun ke Negara, Masuk ke PNBP Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News