KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan jumlah akses masyarakat pada situs judi online diklaim turun hingga 50%. Menurut Budi, hal ini terjadi setelah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 melakukan intervensi. "Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online," ujar Budi pada Kamis (25/7/2024).
Melansir
Infopublik.id, Budi Arie mengatakan, data PPATK menunjukkan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini turun signifikan menjadi Rp 34,49 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan. "Capaian itu tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat," katanya. Dia menjelaskan, Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80% dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp 45,79 triliun.
Baca Juga: Menkominfo: Nilai Transaksi Judol Bisa Capai Rp 900 T Jika Tak Diberantas Oleh karena itu, dia meminta sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas dan bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo. "Saya juga meminta Direktorat Jenderal IKP, BPSDM, dan Direktorat Pemberdayaan Informatika untuk memperkuat langkah-langkah konkret, strategis, dan berorientasi pada hasil dalam upaya sosialisasi anti judi online," ungkapnya. Catatan saja, selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online. Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia dan mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024. “Soal penyusupan konten dan situs judi online dalam situs pemerintah dan pendidikan, Kominfo telah menangani sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan,” jelas Menkominfo.
Baca Juga: 2,6 Juta Konten Perjudian Online Telah Diputus Kominfo Dia juga membeberkan, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 20.595 kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi online. Keyword tersebut telah diserahkan ke Google selama periode 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024 untuk ditangani. “Untuk Meta ada 3.961 keyword selama periode 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024,” tutur Menteri Budi Arie. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie