KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dalam menangani masalah konten negatif di aplikasi Bigo Live. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memblokir aplikasi tersebut jika Bigo Live tidak segera menanggulangi konten terkait judi online dan pornografi yang tersebar di platform mereka.
Teguran dan Ancaman Pemblokiran
Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada tanggal 21 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, Kominfo menuntut agar seluruh konten negatif, termasuk yang berkaitan dengan judi online dan pornografi, segera dihapus dari aplikasi Bigo Live.
Selain itu, Bigo Live juga diwajibkan untuk meningkatkan sistem moderasi mereka guna mencegah munculnya kembali konten serupa di masa depan. “Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Baca Juga: RI Kritis Judi Online, Perputaran Dana Capai Rp 174 Triliun Periode Januari-Juni 2024 Hasil Patroli Siber Kominfo
Berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh Kominfo dari tanggal 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan sebanyak 121 akun di aplikasi Bigo Live yang terindikasi terlibat dalam konten judi online. Sementara itu, dari patroli siber yang dilakukan pada tanggal 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang terkait dengan konten pornografi. Meskipun sudah dua kali diberikan teguran pertama pada 16 Juli 2024 dan kedua pada 21 Agustus 2024 konten ilegal tersebut masih ditemukan di platform Bigo Live. Hal ini menunjukkan bahwa upaya moderasi yang dilakukan oleh PT Bigo Technology Indonesia belum cukup efektif dalam mengatasi peredaran konten negatif di aplikasi mereka.
Komitmen Kominfo dalam Menjaga Ruang Digital Bersih
Langkah tegas yang diambil oleh Kominfo ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital di Indonesia agar tetap bersih dari konten yang melanggar hukum. Pemblokiran aplikasi atau situs yang tidak mematuhi peraturan terkait konten ilegal merupakan salah satu langkah yang dapat diambil oleh Kominfo guna melindungi masyarakat dari dampak negatif teknologi informasi. “Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live.” kata Budi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .