KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menertibkan pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net yang belakangan ini kembali marak. Jaringan RT/RW Net dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk. Kehadiran RT/RW Net ini disebut-sebut bakal merugikan Internet Service Provider (ISP). Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi masalah yang terjadi pada praktik RT/RW net ilegal yang di masyarakat.
"Kami akan tertibkan. Saat ini, tim kami sedang bekerja untuk mengidentifikasi masalah itu (RT/RW net ilegal) dan untuk melakukan tindakan," jelasnya saat ditemui Gedung Indosat, Kamis (18/4). Baca Juga: RT/RW Net Marak, Pengamat Ini Sebut, Ada Konsekuensi Hukum Bagi Penyelenggaranya Selain itu, Budi bilang kemenkominfo juga melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk menindaklanjuti maraknya RT/RW net ilegal ini. Berdasarkan surat pemerintah Kemenkominfo, pemerintah melarangan penyelenggara jasa akses internet untuk memfasilitasi praktik menjual kembali layanan internet kepada pelanggan secara ilegal atau RT/RW Net.