KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menertibkan pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net yang belakangan ini kembali marak. Jaringan RT/RW Net dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk. Kehadiran RT/RW Net ini disebut-sebut bakal merugikan Internet Service Provider (ISP). Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi masalah yang terjadi pada praktik RT/RW net ilegal yang di masyarakat.
Menkominfo Bakal Berantas RT/RW Net Ilegal, Begini Perkembangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menertibkan pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net yang belakangan ini kembali marak. Jaringan RT/RW Net dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk. Kehadiran RT/RW Net ini disebut-sebut bakal merugikan Internet Service Provider (ISP). Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi masalah yang terjadi pada praktik RT/RW net ilegal yang di masyarakat.