Menkominfo Dorong Kolaborasi Industri Pers untuk Ciptakan Ekosistem yang Sehat



KONTAN.CO.ID - Era transformasi digital membuka peluang ekosistem industri pers Indonesia berkembang. Guna menjadikan ekosistem lebih sehat, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendorong kerja sama dan kolaborasi industri di tengah disrupsi teknologi yang terjadi baik di sisi pasar, perubahan perilaku, maupun distribusi konten.

“Era digital dapat dijadikan sebagai suatu batu loncatan agar insan pers dan institusi sektor tersebut dapat semakin berkembang. Di era yang semakin kolaboratif ini, kerja sama antar industri pers dan stakeholders lain termasuk tentunya pemerintah dalam menciptakan tata kelola media yang agile dan adaptif, sangatlah diperlukan,” ujarnya dalam Diskusi The Editor’s Talks yang berlangsung secara hibrida dari Jakarta Selatan, Selasa (08/02/2022).

Menkominfo menjelaskan arti penting kolaborasi antar industri pers sebagai upaya diversifikasi produk media, intensifikasi kualitas produk jurnalisme serta ekstensifikasi faktor penting dalam industri pers dan media.


“Baik dari segi sumber daya manusia, alat produksi, manajemen dan tata kelola internal korporasi. Hal-hal tersebut harus terus diupayakan agar industri pers dan media dapat selalu meningkatkan kualitas dan profesionalitas,” jelasnya.

Pemerintah, menurut Menteri Johnny memberikan dukungan kuat dalam menciptakan ekosistem yang sehat dengan mengakomodasi pembentukan payung hukum.

“Dan dengan digital nanti apabila iklim dan level playing field-nya bisa diatur berimbang, maka teknologi digital sendiri berupa pemanfaatan big data, artificial intelligence, virtual reality, augmented reality, extended reality bahkan metaverse akan mendorong industri pers berkembang,” jelasnya.

Namun demikian, Menkominfo menekankan upaya bersama stakeholders untuk menghadirkan regulasi jurnalisme berkualitas.

“Dengan kombinasi antara iklim pers yang sehat, upaya nyata industri pers untuk terus berbenah diri, didukung pula oleh regulasi serta kebijakan-kebijakan pemerintah. Diharapkan pers dapat terus menjaga kualitas sekaligus independensinya yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Alternatif

Selain memberikan dukungan, Menteri Johnny mendorong Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability yang menyiapkan substansi usulan draft regulasi tersebut agar menyesuaikan benchmark dari negara lain sebagai acuan.

Menkominfo menyontohkan acuan seperti News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code di Australia, The Law on the Creation of Neighbouring Rights for the Benefit of Press Agencies and Publishers di Prancis, serta di Uni Eropa yang menerapkan Digital Services Actand Digital Market Act.

“Kominfo dan saya secara pribadi, tentu akan mengkaji payung hukum yang sesuai untuk menjadikan substansi dalam usulan jurnalisme berkualitas. Bentuk payung hukum tersebut tentu akan kita cek dan perlu juga mengacu pada benchmark yang ada,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny substansi usulan draf jurnalisme berkualitas penting untuk membangun suatu iklim yang konvergen. Namun demikian, hal yang perlu dicermati substansi publisher rights di Indonesia beririsan dengan pengaturan mengenai intellectual property rights.

“Nah, secara teknis perundang-undangan ini mau ditempatkan dimana? Karena ada model dan cara pembuatan undang-undang di Indonesia. Misalnya ingin ditempatkan dibawah payung Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka tentu sektornya ada di saya dan Ibu Meutya Hafid sebagai Ketua Komisi I DPR RI,” ujarnya.

Jika secara teknis berada di UU ITE, Menkominfo menilai akan menjadi persoalan tersendiri dan membutuhkan waktu untuk perumusannya, karena harus mengikuti prosedur pembuatan undang-undang. Sebab sebelumnya, Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden mengenai Revisi UU ITE.

“Atau mau ditempatkan dimana mengikuti Australia? Misalnya di bagian persaingan usaha. Kalau persaingan usaha maka akan bergeser dari digital ke sektor e-commerce. Kalau e-commerce maka ke Kementerian Perdagangan dan revisi undang-undang yang terkait dengan payung hukum di sektor itu,” ujarnya.

Menteri Johnny juga mengusulkan jika pembahasan substansi mengenai hak cipta atau intellectual property rights, maka instansi pemerintahan yang berwenang adalah Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau cukup kuat, bisa dalam bentuk undang-undang yang mengaturnya karena didalamnya ada banyak soal-soal yang sangat teknis, baik secara teknis digital maupun teknis-teknis komersial dan karena ini publisher, ya berarti ada sharing benefit. Inilah yang harus diatur dengan baik,” paparnya

Menurut Menkominfo, selain dalam format undang-undang dengan melalui proses yang panjang tersebut. Maka untuk lebih mempermudah bisa dilakukan payung hukum turunan melalui Peraturan Pemerintah.

“Tetapi kalau melalui peraturan pemerintah tentu kekuatan hukumnya tidak setara dengan undang-undang, tetapi dia lebih cepat dan hal-hal ini harus dibicarakan,” jelasnya.

Dengan memperhatikan draft usulan tersebut, Menteri Johnny telah menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi.

“Saya sudah berbicara dan menyampaikan pada Menkopolhukam dan tadi pagi, mungkin secara kebetulan, Saya juga mendapat text message dari Menkopolhukam untuk melakukan rapat koordinasi pertama menteri sektor lainnya untuk menindaklanjuti legislasi primer yang seperti apa yang perlu disiapkan,” ungkapnya.

Menurut Menkominfo, jenis legislasi primer yang akan diputuskan merupakan pengaturan untuk memastikan konvergensi, sustainability dan playing field yang berimbang dan adil di ruang digital antara media konvensional dan media mainstream yang membawa pesan dan semangat perjuangan Indonesia dengan the new e-commerce Over The Top.

“Pada akhirnya, jurnalisme berkualitas tetaplah menjadi barometer pers yang sehat. Kiranya seluruh pihak yang terkait dengan pers mengupayakan agar konten pers kembali ke khittah-nya, konten yang informatif, konten yang mendidik, konten yang mencerahkan, konten yang memperdayakan, dan konten yang membangkitkan rasa nasionalisme kita,” jelasnya.

Dalam diskusi dengan tema Membangun Jurnalisme Berkualitas di Era Revolusi Teknologi Informasi, hadir pula Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, Pengamat Media Ignatius Haryanto dan Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred Kemal Gani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti