JAKARTA. Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyatakan sangat prihatin dengan terjadinya kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Rudiantara menilai perusahaan penyedia layanan internet tersebut tidak melanggar regulasi dalam menjalankan bisnisnya. Tidak ada yang dilanggar dalam kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz antara PT Indosat dan anak usahanya, PT IM2. "Sebagaimana keputusan Menkominfo sebelum saya, tidak ada yang dilanggar dalam kerja sama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz. Semua telah sesuai aturan," tegas Rudiantara, saat dihubungi melalui telepon, yang sedang menuju Lapas Sukamiskin untuk mengunjungi Indar Atmanto, mantan CEO IM2, Senin (17/11) pagi.
Menkominfo: IM2 tidak melanggar aturan
JAKARTA. Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyatakan sangat prihatin dengan terjadinya kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Rudiantara menilai perusahaan penyedia layanan internet tersebut tidak melanggar regulasi dalam menjalankan bisnisnya. Tidak ada yang dilanggar dalam kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz antara PT Indosat dan anak usahanya, PT IM2. "Sebagaimana keputusan Menkominfo sebelum saya, tidak ada yang dilanggar dalam kerja sama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz. Semua telah sesuai aturan," tegas Rudiantara, saat dihubungi melalui telepon, yang sedang menuju Lapas Sukamiskin untuk mengunjungi Indar Atmanto, mantan CEO IM2, Senin (17/11) pagi.