KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membuat regulasi terkait pusat data. Nantinya, regulasi tersebut berupa peraturan menteri komunikasi dan informatika. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, permen tersebut mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dia mengatakan, saat ini Kominfo dalam tahap menyusun draf permen tersebut. Butuh waktu sepekan untuk menyelesaikan draf tersebut. Setelahnya, disosialisasikan pada pihak terkait, sebelum siap diberlakukan. Targetnya, permen tersebut bisa berlaku pada Maret.
Menkominfo menargetkan beleid tentang pusat data berlaku Maret
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membuat regulasi terkait pusat data. Nantinya, regulasi tersebut berupa peraturan menteri komunikasi dan informatika. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, permen tersebut mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dia mengatakan, saat ini Kominfo dalam tahap menyusun draf permen tersebut. Butuh waktu sepekan untuk menyelesaikan draf tersebut. Setelahnya, disosialisasikan pada pihak terkait, sebelum siap diberlakukan. Targetnya, permen tersebut bisa berlaku pada Maret.