KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Penyelenggara Komunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) untuk memutus akses komunikasi internet menyangkut judi online dari negara Kamboja dan Filipina. Hal itu tertuang dalam surat Menkominfo Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Surat ini ditujukan kepada Penyelenggara Komunikasi Layanan Gerbang Akses Internet dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. "Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davano Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat itu, dikutip Kontan.co.id, Minggu (23/6).
Menkominfo Minta Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Penyelenggara Komunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) untuk memutus akses komunikasi internet menyangkut judi online dari negara Kamboja dan Filipina. Hal itu tertuang dalam surat Menkominfo Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Surat ini ditujukan kepada Penyelenggara Komunikasi Layanan Gerbang Akses Internet dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. "Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davano Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat itu, dikutip Kontan.co.id, Minggu (23/6).