JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meyakini operator-operator seluler di Indonesia tidak secara sengaja membiarkan tindakan penyadapan terjadi di jaringannya. Kalaupun terjadi, Rudiantara meyakini tindakan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Telekomunikasi. "Saya meyakini operator tidak ada yang memberikan ruang untuk penyadapan, karena sanksi pidananya jelas di Undang-Undang Telekomunikasi, bisa penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta," jelas Rudiantara saat ditemui KompasTekno di kantor Kemenkominfo, Selasa (17/3). Pernyataan ini dikeluarkan Rudiantara terkait dugaan penyadapan terhadap salah satu operator seluer Indonesia oleh pemerintah Selandia Baru. Dugaan penyadapan ini terungkap dari dokumen-dokumen yang dirilis mantan karyawan kontrak NSA, Edward Snowden.
Menkominfo: Operator tidak biarkan penyadapan
JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meyakini operator-operator seluler di Indonesia tidak secara sengaja membiarkan tindakan penyadapan terjadi di jaringannya. Kalaupun terjadi, Rudiantara meyakini tindakan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Telekomunikasi. "Saya meyakini operator tidak ada yang memberikan ruang untuk penyadapan, karena sanksi pidananya jelas di Undang-Undang Telekomunikasi, bisa penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta," jelas Rudiantara saat ditemui KompasTekno di kantor Kemenkominfo, Selasa (17/3). Pernyataan ini dikeluarkan Rudiantara terkait dugaan penyadapan terhadap salah satu operator seluer Indonesia oleh pemerintah Selandia Baru. Dugaan penyadapan ini terungkap dari dokumen-dokumen yang dirilis mantan karyawan kontrak NSA, Edward Snowden.