JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengumumkan reformasi delapan proses izin penyelenggaraan yang ditangani kementeriannya. Reformasi tersebut dilakukan dengan cara memangkas birokrasi yang tidak efektif dalam tata pemroresan izin Pos dan Telekomunikasi. Misalnya, ketika izin tidak perlu ditandatangani menteri maka cukup dilakukan oleh pejabat setingkat dirjen. Cara tersebut dinilainya sanggup mempersingkat waktu. "Tidak semua harus ke menteri, kalau bisa ke dirjen cukup ke dirjen. Menteri jangan dibebani dengan permintaan tandatangan yang tidak perlu," terang Rudiantara dalam konferensi pers Reformasi Perizinan Bidang Pos Telekomunikasi dan Penyelenggara Jaringan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (30/1).
Menkominfo pangkas birokrasi izin telekomunikasi
JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengumumkan reformasi delapan proses izin penyelenggaraan yang ditangani kementeriannya. Reformasi tersebut dilakukan dengan cara memangkas birokrasi yang tidak efektif dalam tata pemroresan izin Pos dan Telekomunikasi. Misalnya, ketika izin tidak perlu ditandatangani menteri maka cukup dilakukan oleh pejabat setingkat dirjen. Cara tersebut dinilainya sanggup mempersingkat waktu. "Tidak semua harus ke menteri, kalau bisa ke dirjen cukup ke dirjen. Menteri jangan dibebani dengan permintaan tandatangan yang tidak perlu," terang Rudiantara dalam konferensi pers Reformasi Perizinan Bidang Pos Telekomunikasi dan Penyelenggara Jaringan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (30/1).