Menkominfo: Pemerintah Dorong Persaingan Usaha yang Sehat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonomi digital nasional diprediksi mengalami pertumbuhan dalam kurun waktu lima sampai tujuh tahun mendatang. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan optimisme perkembangan sektor ekonomi digital nasional. Oleh karena itu, Pemerintah terus berupaya mendorong persaingan usaha yang sehat.

“Optimisme kita kan di tahun 2023 US$ 77 Miliiar, karena itu, kita harus membuka partisipasi keikutsertaan seluas-luasnya dari semua pihak yang ingin menumbuhkan bisnisnya di indonesia,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (02/11/2023).

Menurut Menteri Budi Arie, salah satu penopang perkembangan ekonomi digital adalah dinamika e-commerce dan platform media sosial. Meski ada kecenderungan stagnan, namun Menkominfo meyakini adanya pertumbuhan setiap tahun seiring dengan peningkatan jumlah pengguna platform digital. 


Baca Juga: Ekonomi Bergerak, Premi Asuransi Umum Menguat

“Kemarin saya baca data pertumbuhan ecommerce tidak sedrastis tahun-tahun sebelumnya. Nah, ini mungkin lagi konsolidasi, karena itu kita mengharapkan iklimnya juga lebih baik. Pemerintah mengharapkan persaingan yang sehat bagi ekosistem industri digital,” tandasnya.

Berkaitan dengan upaya penyelenggara platform Tiktok Shop serta YouTube yang ingin mendaftar sebagai e-commerce, Menteri Budi Arie menegaskan Indonesia memiliki peraturan yang berlaku mengenai usaha digital.

“Kita ini indonesia ini kan membuka kesempatan kepada siapapun untuk berusaha selama mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku. Bahwa Tiktok Shop ingin berbisnis (sebagai) e-commerce di Indonesia, ya kita persilahkan asal terjadi pemisahan platform. Kalau dia sosial media, ya sosial media. Kalau dia e-commerce, ya e-commerce atau entitasnya atau apapun yang masih harus sesuai dengan aturan kita,” jelasnya.

Menurut Menkominfo, masa depan e-commerce dalam menumbuhkan ekonomi digital merupakan suatu keniscayaan. Oleh karena itu, Pemerintah tidak melarang setiap pelaku industri membuka peluang usaha dengan syarat mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Dua Bank Ini Masih Gencar Salurkan Kredit Lewat Fintech P2P Lending

“Tugas kita pemerintah bukan melarang, tapi mengatur, menata supaya sehat. Supaya kita enggak berpihak pada satu pihak, pokoknya siapapun kalian berkompetisi saja secara sehat. Nah, kalau ada dari platform atau mau berbisnis di e-commerce, dia harus kerja sama atau menyesuaikan diri, entitas sendiri supaya jangan ada monopoli karena kita kan level of playing field-nya harus sama,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .