KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara usai melantik KRT-BRTI hari ini menyampaikan akan memberikan empowerment dan kewenangan lebih bagi BRTI. Salah satunya tidak hanya berfokus pada pipa telekomunikasi tetapi juga internet, over the top (OTT) dan semua yang berkaitan dengan IT. “Tidak lagi telekomunikasi sebagai pipa tetapi sudah masuk kepada hal yang mulai ke internet, karena UU Telko pun bisa digunakan untuk memberi koridor terhadap penyelenggaraan internet. Izin internet saja kan (pakai) UU Telko, namun dalam konteks konten mengacu UU ITE,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12) Dirinya mecontohkan untuk OTT misalnya selain dibawah APTIKA, untuk telekomunikasinya nantinya akan dibawah BRTI. Selain itu, BRTI juga bisa mengeluarkan Ketetapan BRTI untuk meringankan tugasnya sehingga tidak perlu mengeluarkan peraturan menteri. Yang jelas, dirinya meminta BRTI juga berfokus pada pelanggan, tidak melulus mengeluarkan regulasi.
Menkominfo Rudiantara beri kewenangan lebih luas ke BRTI
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara usai melantik KRT-BRTI hari ini menyampaikan akan memberikan empowerment dan kewenangan lebih bagi BRTI. Salah satunya tidak hanya berfokus pada pipa telekomunikasi tetapi juga internet, over the top (OTT) dan semua yang berkaitan dengan IT. “Tidak lagi telekomunikasi sebagai pipa tetapi sudah masuk kepada hal yang mulai ke internet, karena UU Telko pun bisa digunakan untuk memberi koridor terhadap penyelenggaraan internet. Izin internet saja kan (pakai) UU Telko, namun dalam konteks konten mengacu UU ITE,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12) Dirinya mecontohkan untuk OTT misalnya selain dibawah APTIKA, untuk telekomunikasinya nantinya akan dibawah BRTI. Selain itu, BRTI juga bisa mengeluarkan Ketetapan BRTI untuk meringankan tugasnya sehingga tidak perlu mengeluarkan peraturan menteri. Yang jelas, dirinya meminta BRTI juga berfokus pada pelanggan, tidak melulus mengeluarkan regulasi.