KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan media sosial terbesar di dunia Facebook terancam dikenai sanksi administrasi hingga pidana karena membocorkan 1 juta penggunanya asal Indonesia ke Cambridge Analytica. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informasi saat ditemui di komplek Istana Negara, Kamis (5/4). Adapun menurutnya, sanksi pidana yang bisa diterapkan kepada Facebook bisa selama 12 tahun penjara dan denda sampai Rp12 miliar. "Subjek hukumnya ya tetap Facebook. Bisa kan (diterapi) di UU kita. Saya sudah koordinasi dg Kapolri juga soal ini," ungkapnya.
Menkominfo sebut Facebook terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan media sosial terbesar di dunia Facebook terancam dikenai sanksi administrasi hingga pidana karena membocorkan 1 juta penggunanya asal Indonesia ke Cambridge Analytica. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informasi saat ditemui di komplek Istana Negara, Kamis (5/4). Adapun menurutnya, sanksi pidana yang bisa diterapkan kepada Facebook bisa selama 12 tahun penjara dan denda sampai Rp12 miliar. "Subjek hukumnya ya tetap Facebook. Bisa kan (diterapi) di UU kita. Saya sudah koordinasi dg Kapolri juga soal ini," ungkapnya.