Menkominfo Sebut Judi Online dan Pinjaman Online Saling Berkaitan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online terbilang masih marak terjadi saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak memungkiri judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) saling berkaitan. Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan menyebut banyak pengguna judi online yang mendapatkan dananya lewat pinjaman online, khususnya yang ilegal. 

"Saya bilang bahwa judol dan pinjol itu adik kakak. Sebab, hasil tracking menemukan ada keterkaitan antara judol dan pinjol. Jadi, kalau mau judol, mereka tahu pengguna perlu duit dan kalah, dikejar, lalu ditawarkan. Metodenya seperti itu. Itu pinjol-pinjol untuk memangsa para pemain judol," ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (11/9).

Budi juga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya aturan baru yang mengatur peminjam tidak boleh meminjam lebih dari 3 platform. Dia menganggap aturan itu juga menjadi upaya dalam mengantisipasi pengguna judol untuk banyak meminjam lewat platform fintech peer to peer (P2P) lending.


Sebab, ada kecenderungan pengguna judol itu menggunakan cara gali lubang tutup lubang untuk mendapatkan dana bermain judol.

"Jadi, sudah utang sini, gali lubang, tutup lubangnya mengutang lagi," katanya.

Baca Juga: Marak Judi Online, Aftech Dorong Penguatan Literasi Keuangan

Hal senada juga pernah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman bahwa aturan tersebut untuk mengantisipasi fenomena gali lubang tutup lubang. Dengan demikian, dia menyebut adanya aturan tersebut juga sebagai langkah perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, Budi menerangkan pihaknya berharap pinjaman online tidak digunakan untuk hal-hal yang negatif, tetapi digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir menekankan kepada masyarakat agar mengecek terlebih dahulu pinjol yang terdaftar dan berizin OJK. Hal itu dilakukan agar masyarakat tak terjerat pinjol ilegal, yang mana akan memberikan dampak buruk.

"Sebaiknya, masyarakat meminjam di sana (pinjol legal). Sebab, sebagian besar lebih banyak yang ilegal," ungkap Pandu.

Sementara itu, Pandu mengatakan, banyak orang terjebak dalam aktivitas judi online di tengah penurunan daya beli masyarakat. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lebih dari 168 juta transaksi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.

Sejak 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp 517 triliun. Dia bilang angka itu sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust dan perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu, Aftech secara aktif mendukung kolaborasi yang erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak regulator lainnya termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penegak hukum untuk memperkuat regulasi dalam melakukan pencegahan atas penyalahgunaan platform digital dan sistem pembayaran untuk judi online. 

Pandu mengungkapkan kolaborasi itu mencakup pelaporan aktivitas mencurigakan, serta pembaruan regulasi dan kebijakan yang relevan untuk menjaga ekosistem digital yang aman. Selain itu, bertujuan untuk melindungi ekosistem fintech dari penyalahgunaan oleh pelaku penipuan judi online. 

Baca Juga: Bank Nobu Telah Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Judi Online

Selanjutnya: Bursa Saham China Merosot ke Level Terendah dalam 6 Tahun

Menarik Dibaca: 6 Tips Membuat Instagram Story Jadi Lebih Menarik dan Menambah Penonton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati