Menkominfo Sebut Starlink Akan Uji Coba di IKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek Pengembangan Konstelasi Satelit Starlink telah mengajukan perizinan operasional di Indonesia. Space X telah mengajukan perizinan sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan Starlink harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memenuhi syarat beroperasi di Indonesia. Dalam waktu dekat, Starlink akan melakukan uji coba di Ibukota Negara (IKN). 

“Kalau di IKN itu (Starlink) dia bakal melakukan uji coba dan lagi diusahakan time table-nya (jadwal uji coba layanan Starlink di tahun 2024,” tuturnya, Rabu (03/04).


Menurut Menteri Budi Arie, Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan telekomunikasi baik skala nasional maupun global untuk berinvestasi dan mengembangkan ekosistem digital di Indonesia.

Baca Juga: Perang Sengit Emiten Telekomunikasi di Layanan Internet

“Kita lihat nanti perkembangannya, yang penting kita harus bikin bisnis yang fair, level playing field-nya juga dan semua harus ikuti regulasi yang ada,” tandasnya.

Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menjelaskan dalam proses perizinan operasi, Starlink telah membangun hub dan memenuhi standarisasi perangkat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. 

“Jadi mereka ada kemungkinan sudah comply untuk VSAT. Untuk internet (ISP) dia harus bekerja sama dengan NAP, mungkin belum selesai perjanjian kerja sama,” ujarnya.

Dirjen Wayan Toni menyatakan rentan waktu uji coba merupakan kebijakan pihak Starlink. Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan uji coba ditargetkan berlangsung antara sebelum atau setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca Juga: SpaceX Milik Elon Musk Bangun Jaringan Satelit Mata-mata Intelijen Amerika Serikat

“Kemungkinan sebelum lebaran atau setelah lebaran. Nanti diharapkan uji coba untuk penggunaan satu ground segment-nya menggunakan layanan mereka,” jelasnya.

Dirjen PPI Kementerian Kominfo menegaskan terdapat perbedaan kedudukan antara Starlink Global dan Starlink Indonesia. Menurutnya, Starlink Indonesia menjadi bagian dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

“Mereka global ya Starlink saja, kalau Starlink Indonesia pemegang izin VSAT dan izin ISP-nya nanti jadi dia seperti penyelenggara di Indonesia. Mereka beli perangkat dan internetnya ke Starlink global, jangan disamakan dengan mereka, makanya harus membangun hub disini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .