JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri terkait penyedia layanan berbasis internet (over the top/OTT) pada akhir Maret 2016. Menurut dia, di Jakarta, Rabu, aturan tersebut akan mewajibkan OTT asing untuk badan usaha tetap (permanent esthablisment) di Indonesia. Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerjasama dengan operator. Dengan demikian, menurut dia, nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya.
Menkominfo terbitkan aturan OTT akhir Maret 2016
JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri terkait penyedia layanan berbasis internet (over the top/OTT) pada akhir Maret 2016. Menurut dia, di Jakarta, Rabu, aturan tersebut akan mewajibkan OTT asing untuk badan usaha tetap (permanent esthablisment) di Indonesia. Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerjasama dengan operator. Dengan demikian, menurut dia, nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya.