Menkominfo Terbitkan Payung Hukum SMS Kampanye



JAKARTA. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi akhirnya menerbitkan payung hukum bagi partai politik (parpol) untuk melakukan kampanye lewat pesan singkat (SMS). Direktur Jenderal (Dirjen) Pos dan Telekomunikasi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi Basuki Yusuf mengatakan, aturan kampanye lewat SM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 11 Tahun 2009 dengan tajuk Kampanye Lewat Jasa Telekomunikasi. "Aturan dan detail kampanye lewat SMS mengikuti aturan yang terdapat dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu," ujar Basuki dalam rapat dengar pendapat antara Menkominfo dengan Komisi Pertahanan dan Komunikasi DPR, Senin (9/2). Basuki mengatakan, Permen tersebut juga mengizinkan Parpol maupun calon legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah untuk juga melakukan kampanye lewat MMS dan ringbacktone. Lantaran aturan kampanye via jasa telekomunikasi tersebut manut terhadap UU Pemilu maka operator dan parpol juga harus memantuhi aturan sebagimana yang diatur dalam UU tersebut. "Jadi dalam masa kampanye tidak boleh mengirimkan sms kampenye terhadap masyarakat," sambungnya. Menurut Basuki, untuk bisa memanfaatkan fasilitas kampanye lewat SMS, MMS, dan ringbacktone tersebut, parpol dan caleg bisa menjalin kerjasama dengan operator telekomunikasi. "Hanya saja penyedia layanan ini harus menyediakan program balasan jadi kalau ada masyarakat yang menerima sms dan minta untuk di batalkan maka kampanye lewat sms harus dihentikan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: