KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka maka jabatan Menkominfo akan diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt). Adapun siapa yang nantinya akan menjadi Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, Faldo meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resminya.
Menkominfo Tersangka Kasus Korupsi, Stafsus Mensesneg: Jabatan Akan Diambil Alih Plt
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka maka jabatan Menkominfo akan diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt). Adapun siapa yang nantinya akan menjadi Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, Faldo meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resminya.