Menkominfo Tetap Larang Asing Bangun Tower BTS



JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan tetap membatasi perusahaan asing untuk menggarap pembangunan menara base transceiver station (BTS). Hak pembangunan menara akan tetap diberikan ke pengusaha lokal.Sebab, Kemenkominfo menilai, pengusaha lokal masih sanggup menguasai sepenuhnya industri menara BTS. Apalagi, pembangunan menara BTS tidak memerlukan teknologi tinggi. "Hanya bikin konstruksi sederhana. Besi beton di bawahnya juga tidak canggih sekali. Ini bisa dikerjakan oleh orang Indonesia sendiri," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring, di Istana Wakil Presiden, Kamis (11/3).Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membahas kembali soal investasi asing di industri menara BTS dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan para pengusaha. "Apa betul pengusaha Indonesia tidak sanggup untuk membeli tawaran dari beberapa operator dalam negeri itu?" ujar Tifatul lagi.BKPM sendiri sudah mengusulkan pemberian izin kepada perusahaan asing untuk membangun menara BTS. Usulan itu dicantumkan dalam rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111 tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Namun pembahasan mengenai hal itu masih alot. Tifatul menyebutkan, bisnis telekomunikasi sangat menggiurkan. Rata-rata nilai investasi sektor ini mencapai Rp 80 triliun pertahun. "Sebanyak 92% bisnis telekomunikasi dikuasai asing, kenapa tidak kita ambil sebagian untuk pengusaha lokal," kata politi-kus Partai Keadilan Sejahtera itu.Tifatul menegaskan, meskipun ada usulan untuk memperbolehkan pengusaha asing masuk dalam bisnis menara, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjadi membidangi sektor itu. "Kami akan berdiskusi dulu, tapi untuk sementara, banyak yang minta agar pembangunan menara BTS itu jangan diberikan ke asing," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi