JAKARTA. Tidak hanya pelaku industri telekomunikasi saja yang keberatan dengan pengusutan kasus dugaan penyelewengan penggunaan kanal 3G oleh PT PT Indosat Mega Media (IM2) oleh Kejaksaan. Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga menyatakan pendapat yang sama. Tifatul menganggap, IM2 tidak melanggar ketentuan hukum dalam menggunakan kanal 3G milik PT Indosat Tbk. Untuk itu, Tifatul menilai, kasus yang disidik Kejaksaan itu tidak logis "Kalau terjadi penyelewengan, tentu kami dari kementerian teknis sudah pasti teriak duluan," kata Tifatul, disela 'Seminar Nasional Broadband Ekonomi' di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/12). Menurut Tifatul, upaya yang sudah dilakukan Kemkominfo adalah, mengirimkan surat keterangan yang berisi opini dan pendapat terkait kasus hukum IM2 itu kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menkominfo: Tuduhan kepada IM2 itu tak logis
JAKARTA. Tidak hanya pelaku industri telekomunikasi saja yang keberatan dengan pengusutan kasus dugaan penyelewengan penggunaan kanal 3G oleh PT PT Indosat Mega Media (IM2) oleh Kejaksaan. Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga menyatakan pendapat yang sama. Tifatul menganggap, IM2 tidak melanggar ketentuan hukum dalam menggunakan kanal 3G milik PT Indosat Tbk. Untuk itu, Tifatul menilai, kasus yang disidik Kejaksaan itu tidak logis "Kalau terjadi penyelewengan, tentu kami dari kementerian teknis sudah pasti teriak duluan," kata Tifatul, disela 'Seminar Nasional Broadband Ekonomi' di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/12). Menurut Tifatul, upaya yang sudah dilakukan Kemkominfo adalah, mengirimkan surat keterangan yang berisi opini dan pendapat terkait kasus hukum IM2 itu kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).