JAKARTA. Solusi mitra perusahaan aplikasi transportasi bisa berbentuk koperasi membawa berkah bagi pebisnis ini. Mengacu prinsip koperasi, sejatinya, mitra sudah tidak perlu lagi mengubah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) milik pribadi menjadi milik badan hukum atau koperasi. Kondisi ini memang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang menjadi dasar bisnis transportasi online. "Bila ada anggota koperasi punya mobil dia tidak perlu lagi balik nama ke koperasi," ujar Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM kepada KONTAN, Kamis (25/8). Sebab prinsip koperasi adalah kebersamaan. Jadi bisa saja ada anggota koperasi yang punya kendaraan tapi ada yang tidak. Atau bisa saja ada anggota koperasi yang mengoperasikan kendaraan milik anggota koperasi lain.
Menkop beda pendapat soal bisnis taksi daring
JAKARTA. Solusi mitra perusahaan aplikasi transportasi bisa berbentuk koperasi membawa berkah bagi pebisnis ini. Mengacu prinsip koperasi, sejatinya, mitra sudah tidak perlu lagi mengubah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) milik pribadi menjadi milik badan hukum atau koperasi. Kondisi ini memang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang menjadi dasar bisnis transportasi online. "Bila ada anggota koperasi punya mobil dia tidak perlu lagi balik nama ke koperasi," ujar Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM kepada KONTAN, Kamis (25/8). Sebab prinsip koperasi adalah kebersamaan. Jadi bisa saja ada anggota koperasi yang punya kendaraan tapi ada yang tidak. Atau bisa saja ada anggota koperasi yang mengoperasikan kendaraan milik anggota koperasi lain.