Menkop Targetkan RUU Perkoperasian Bisa Rampung pada Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan Rancangan Undang - Undang (RUU) Perkoperasian bisa rampung dan diundangkan pada tahun ini. 

Hal itu disampaikan Ferry saat memberikan laporan terkait isu perkoperasion kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2026). 

"Ingin kami sampaikan di tahun ini akan lahir UU Perkoperasian yang baru bapak Presiden," kata Ferry. 


Ferry mengatakan UU Perkoperasian yang baru ini akan menjadi payung hukum yang lebih adaptif mengingat aturan ini tidak pernah direvisi sejak tahun 1992 lalu. 

"Sehingga dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," lanjut Ferry. 

Sebelumnya diberitakan, RUU Perkoperasian mulai dibahas bersama pemerintah dan DPR. 

Baca Juga: Menkop: 15.845 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Rampung Dibangun, Siap Operasional

Dalam penyampaian pandangan atas RUU itu, pemerintah menegaskan, perubahan regulasi itu harus menjadi instrumen untuk mengarusutamakan koperasi dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 

Dalam dokumen pandangan pemerintah atas RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dibacakan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono, termuat lima harapan pemerintah terhadap RUU itu. Pertama, memberikan ruang yang lebih luas bagi koperasi untuk berkembang tanpa meninggalkan jati diri koperasi. 

Kedua, memperkuat kelembagaan dan usaha koperasi melalui ekosistem yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan. Ketiga, mendorong modernisasi koperasi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi koperasi dan anggotanya. 

Baca Juga: Koreksi Arah Ekonomi, Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Implementasi Prabowonomics

Keempat, menjadikan koperasi sebagai arus utama pembangunan ekonomi, termasuk mendukung pengembangan KDKMP. Kelima, memperbaiki citra dan pemahaman masyarakat terhadap koperasi. 

Kemudian, dalam pandangan pemerintah juga terdapat sejumlah isu yang perlu pendalaman lebih lanjut dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU. Beberapa di antaranya, digitalisasi koperasi, adanya lembaga pengaturan dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, lembaga penjamin simpanan koperasi, ketentuan pidana, serta penguatan peran negara dalam pembangunan koperasi.

"Pemerintah mendukung penuh inisiatif DPR untuk mengubah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Perubahan ini sebagai momentum penting untuk membangun sistem perkoperasian yang lebih adaptif, modern, dan mampu menjawab perubahan sosial, ekonomi, serta teknologi,” ujar Ferry saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Menkop: Kemenkop dan Timah Bangun 100 Koperasi, Petani Plasma Agrinas Menyusul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: