KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) akan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut tercantum dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja bersama DPR-RI, Kamis (10/11), sepakat bahwa pengawasan memang diperlukan untuk koperasi simpan pinjam yang selama ini belum ada berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. “Sama sekali tidak mengatur pengawasan koperasi oleh Kementerian Koperasi. Jadi koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Ketika ada masalah, kami tidak bisa memberi solusi,” ujar Teten.
Menkop Teten Masduki Sepakat Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam di Bawah OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) akan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut tercantum dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja bersama DPR-RI, Kamis (10/11), sepakat bahwa pengawasan memang diperlukan untuk koperasi simpan pinjam yang selama ini belum ada berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. “Sama sekali tidak mengatur pengawasan koperasi oleh Kementerian Koperasi. Jadi koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Ketika ada masalah, kami tidak bisa memberi solusi,” ujar Teten.