KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya, dalam menjalankan skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya mengenai insentif pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia mengatakan UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar akan bebas pajak. "Terkait insentif pajak bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar, otomatis dinolkan pajaknya disubsidi 100% oleh pemerintah," kata Teten, ketika menjadi narasumber di IDX Channel, mengutip keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Menkop Teten: UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar otomatis bebas pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya, dalam menjalankan skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya mengenai insentif pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia mengatakan UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar akan bebas pajak. "Terkait insentif pajak bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar, otomatis dinolkan pajaknya disubsidi 100% oleh pemerintah," kata Teten, ketika menjadi narasumber di IDX Channel, mengutip keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).