Menkop UKM: Koperasi Mahasiswa bisa menjadi laboratorium perkoperasian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, keberadaan Koperasi Mahasiswa (Kopma) menjadi penting dalam era digital saat ini. Hal tersebut karena Kopma dapat berfungsi sebagai Laboratorium Perkoperasian. Suatu laboratorium ekonomi yang lahir di lingkungan kampus.

Dalam sambutan pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mahasiswa Universitas Gajah Mada (Kopma UGM) ke-39, secara daring, Senin (1/2), Teten menyebut pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi percepatan koperasi dan UMKM ke arah ekonomi digital.

"Mereka yang terhubung ke dalam ekosistem digital lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi. Kopma UGM harus melakukan transformasi digital," ujar Teten dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (1/2).


Potensi ekonomi digital di Indonesia merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan seluruh gerakan koperasi dan UMKM. Adapun pada tahun 2025, Teten menambahkan ekonomi digital Indonesia terbesar di Asia Tenggara sekitar Rp 18.000 triliun. Maka, dari proyeksi tersebut, ekonomi digital Indonesia harus dikuasai oleh pelaku usaha dalam negeri.

Baca Juga: Tingkatkan daya saing, Menteri Teten dorong UMKM bermitra dengan usaha besar

"Pasar domestik harus dibanjiri produk-produk anak bangsa sendiri, yakni produk koperasi dan UMKM," imbuh Teten.

Selain itu, adanya UU Cipta Kerja memiliki peran penting untuk koperasi di tanah air, dengan memberi kemudahan dalam pembentukan koperasi yang hanya dengan 9 orang. Tidak hanya itu, untuk RAT dapat dilakukan secara daring, untuk buku daftar anggota kini bisa berbentuk secara elektronik, dan khusus untuk Koperasi Syariah kini dapat lebih meningkatkan kapasitas kelembagaan. 

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, juga melakukan reformasi pengawasan koperasi melalui penguatan regulasi. Perubahan pelaksanaan pengawasan koperasi dengan menekankan pada empat hal.

Pertama, tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan. Ketiga, kehati-hatian dalam penyelenggaraan usaha dan keuangan. Keempat, standar pemeriksaan koperasi berbasis risiko dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) berdasarkan jumlah anggota, modal dan aset.

Untuk melakukan pengawasan koperasi, akan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang memiliki kompetensi, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direkomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Sejatinya, ujung tombak dari pengawasan koperasi ada pada anggota yang merupakan pemilik sekaligus pengguna koperasi, melalui Pengawas internal koperasi yang telah dipilih oleh anggota, guna menjaga agar berjalannya usaha koperasi yang sesuai rencana kerja," pungkas Teten.

Selanjutnya: Inilah paket kebijakan terpadu bentukan Sri Mulyani dan KSSK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari