KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang terindikasi melakukan penipuan dan penggelapan dana milik 23.000 anggotanya disebut telah melakukan praktik shadow banking (perbankan bayangan). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, KSP Indosurya telah melanggar tindak pidana perbankan karena melakukan tindakan shadow banking dalam proses pencucian uang. "Kalau dalam kasus KPS Indosurya, sebenarnya KSP Indosurya menjadikan tabungan anggotanya sebagai investasi di perusahaan sekuritas yang dibukukan KSP Indosurya sebagai deposito," kata Teten di Jakarta, Rabu (15/2).
Baca Juga: Koperasi Bermasalah Harus Ditindak Tegas Sebagai Kejahatan Luar Biasa Teten melanjutkan, praktik shadow banking menyebabkan pengembalian dana ke anggotanya menjadi terhambat karena aset KSP Indosurya digelapkan oleh pengurusnya untuk keperluan pribadi. Teten menilai saat ini pengawasan terhadap koperasi masih lemah. Maklum, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengamanatkan yang bisa mengawasi koperasi adalah koperasi itu sendiri. Ia pun menyinggung agar revisi UU Perkoperasian segera dilakukan. "Terkait dengan pengawasan koperasi, KemenKop UKM tidak memiliki kewenangan itu, karena pengawasan koperasi dilakukan oleh internal koperasi sendiri," tuturnya. Oleh sebab itu, Teten bilang proses pengembalian dana anggota melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak efektif. Teten mengatakan untuk menjalankan putusan PKPU harus dilakukan tindak pidana dulu dan disita asetnya. Dalam kasus KSP Indosurya, total aset KSP Indosurya yang tercatat hanya 15% saja. Selain itu, KSP Sejahtera Bersama baru 3%. "Kenapa rendah? asetnya digelapkan sehingga pemenuhan PKPU itu kan
asset based resolution," tutur Teten. Teten menegaskan, asetnya harus disita dan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Namun, asetnya tidak dipegang oleh koperasi lantaran uang tabungan anggota telah diinvestasikan ke perusahaan afiliasi.
Baca Juga: PPATK: Dana KSP Indosurya Lebih dari Rp 1,5 Triliun Mengalir ke Luar Negeri Sementara itu, Teten menyebut nilai KSP Indosurya yang disebut di Pengadilan belum sesuai. Di mana, nilai aset KSP Indosurya dilaporkan hanya Rp 2,5 triliun, padahal kewajiban ke anggotanya Rp 13,8 triliun. "Aset yang dipolisikan cuma Rp 2,5 triliun, padahal kewajiban ke anggotanya kira-kira Rp 13,8 triliun, saya bawa ke Menkopolhukam agar koordinasinya di sana saja karena sudah wilayah penegakan hukum, bukan lagi di Kemenkop," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi