KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pekan lalu Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR RI, diharapkan bisa segera dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan. “RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Senin (9/10). Ia mengatakan, sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.
Menkop UKM: RUU Perkoperasian Perlu Segera Dibahas dan Disahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pekan lalu Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR RI, diharapkan bisa segera dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan. “RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Senin (9/10). Ia mengatakan, sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.