Menkop UKM Usulkan Pengaturan HPP Barang Di E-Commerce, Ini Catatan Pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengusulkan pengaturan Harga Pokok Produksi (HPP) pada perniagaan elektronik atau e-commerce. 

Usulan rencananya akan dimasukan dalam revisi Peraturan Meneteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Merespons hal ini, Penagamat Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda memberikan catatan pekerjaan rumah (PR) apabila penerapan HPP barang di e-commerce diterapkan. 


Pertama, pemerintah harus bisa menghitung HPP per detail barang. Kedua, pemerintah harus memiliki dashboard atau data penjualan per toko per barang. 

Baca Juga: Baru Diterbitkan, Permendag 31/2023 soal Perdagangan Elektronik Bakal Direvisi Lagi

Namun, menurutnya hal ini akan sulit dilakukan pemerintah. Meskipun ia menilai, kebijakan HPP untuk memberikan patokan harga di e-commerce ini dapat melindungi UMKM untuk bersaing secara harga. 

"Tapi apakah pemerintah mampu?" kata Huda pada Kontan.co.id, Rabu (29/11). 

Menurutnya, hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi UMKM dari monopoli harga di e-commerce adalah mengkontrol pemberian diskon. Misalnya, dengan memberikan pembatasan diskon terutama bagi produk impor. 

"Bisa 25% hingga 50% dari harga yang ditetapkan. Dalam jangka waktu berapa hari dan berbagai kontrol diskon lainnya," jelas Huda. 

Baca Juga: Kemendag Janjikan Positive List Barang Impor Via E-commerce Diumumkan Bulan Ini

Selain itu, menurutnya harus ada pengaturan mengenai tagging atau penanda impor di e-commerce untuk dijadikan base kebijakan yang baik dalam memerangi produk impor yang jumlahnya banyak sekali di e-commerce. 

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan rencana revisi Permendag 31 Tahun 2023 untuk mengatur HPP barang di e-commerce sudah diusulkan di rapat terbatas bersama Menteri Koordinator Perekonomian. 

Namun demikian, Teten menegaskan bahwa rencana ini akan dilakukan setelah Permendag 31 Tahun 2023 mendapatkan evaluasi mengingat aturan tersebut juga baru saja diterbitkan. 

Baca Juga: Pagu Indikatif Diusulkan Rp 2,48 Triliun Guna Kejar Target Penerimaan Negara di 2024

"Tapi prinsipnya sudah disetujui (revisi), cuma ini Permendag kan masih jalan sebulan, kita tunggu saja nanti setelah evaluasi," jelas Teten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli