KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa tindakan korupsi sulit diberantas. Oleh karenanya Ia meminta dukungan DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut agar Pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memiliki alat untuk menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan Mahfud tersebut Ia utarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR mengenai informasi LHA PPATK atas permasalahan di Kementerian Keuangan.
Menkopolhukam Mahfud MD Minta DPR Mendukung RUU Perampasan Aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa tindakan korupsi sulit diberantas. Oleh karenanya Ia meminta dukungan DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut agar Pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memiliki alat untuk menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan Mahfud tersebut Ia utarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR mengenai informasi LHA PPATK atas permasalahan di Kementerian Keuangan.