Menkopolhukam Mahfud MD Minta DPR Mendukung RUU Perampasan Aset



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa tindakan korupsi sulit diberantas. Oleh karenanya Ia meminta dukungan DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal tersebut agar Pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memiliki alat untuk menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan Mahfud tersebut Ia utarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR mengenai informasi LHA PPATK atas permasalahan di Kementerian Keuangan.


Baca Juga: UU Perampasan Aset

"Tolong melalui Pak Bambang Pacul, undang-undang perampasan aset tolong didukung pak. Biar kami bisa ngambil begini-begini ini pak," kata Mahfud saat RDPU bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).

Selain itu, Mahfud juga meminta agar DPR mendukung RUU pembatasan belanja uang kartal. Pasalnya salah satu modus pencucian uang korupsi dilakukan dengan menukar uang rupiah dan dibawa ke Singapura dan ditukar ke dollar lalu diklaim sebagai hasil judi.

"Karena orang korupsi itu Pak, nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar, lalu dia bilang ini menang uang judi, karena di Singapura judi sah. Lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, itu pencucian uang Pak. Mari sekarang kita batasi uang belanja Rp 100 juta anda, keluarkan dari bank mana kirim ke bank mana," jelasnya

Baca Juga: Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Tak Pernah Surut

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini juga mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah diajukan pemerintah sejak tahun 2020. Kemudian RUU tersebut sudah disetujui di Baleg.

"Sudah disetujui di Baleg tiba-tiba keluar lagi. Ketika akan ditetapkan sebagai prioritas utama. Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu. Pemerintah lalu memperbaiki. Kami mohon di situ. Kami akan lebih mudah," kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli