KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI mampu menjawab masalah utama yang selama ini dihadapi oleh koperasi dan UMKM. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan Koperasi dan UMKM dapat tumbuh besar. Menurut Teten, secara umum ada enam poin penting terkait UU Cipta Kerja bagi Koperasi dan UMKM. Pertama, berkaitan dengan kemudahan akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok. Masalah tersebut disampaikannya sudah sering disuarakan eh koperasi dan UMKM.
Teten Masduki klaim UU Cipta Kerja jawab masalah utama koperasi dan UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI mampu menjawab masalah utama yang selama ini dihadapi oleh koperasi dan UMKM. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan Koperasi dan UMKM dapat tumbuh besar. Menurut Teten, secara umum ada enam poin penting terkait UU Cipta Kerja bagi Koperasi dan UMKM. Pertama, berkaitan dengan kemudahan akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok. Masalah tersebut disampaikannya sudah sering disuarakan eh koperasi dan UMKM.