KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi soal stiker pejabat publik yang biasa dikirim melalui pesan singkat WhatsApp (WA) seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Supratman tak mempermasalahkan adanya stiker tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan adanya batasan. “Stiker, kalau stiker mah kalau jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya sekali lagi,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, kasus hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dilaporkan apabila mereka membuat laporan sendiri secara tertulis.