KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima salinan keputusan presiden (keppres) terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Pasalnya, pada saat rehabilitasi itu diumumkan, ia sedang tak berada di Istana. Oleh karena itu, ia belum menyerahkan salinan keppres tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Waktu kemarin diumumkan, saya kebetulan lagi tidak berada di Istana, sekali lagi, kita tunggu saja," ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Menkum Ungkap Alasan Belum Menerima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima salinan keputusan presiden (keppres) terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Pasalnya, pada saat rehabilitasi itu diumumkan, ia sedang tak berada di Istana. Oleh karena itu, ia belum menyerahkan salinan keppres tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Waktu kemarin diumumkan, saya kebetulan lagi tidak berada di Istana, sekali lagi, kita tunggu saja," ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
TAG: