Menkumham Akan Komunikasikan Isu Kenaikan Gaji Hakim dengan Kemenkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkomunikasikan tuntutan hakim terkait kenaikan gaji dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Pernyataan ini disampaikan Supratman sebagai respons terhadap tuntutan yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). 

"Kami mengkomunikasikan dengan Kemenkeu terkait hal tersebut. Dan di jam yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu hadir pada pertemuan dengan Pengurus IKAHI di gedung MA RI," ujar Supratman saat dihubungi pada Senin (7/10/2024). 


Pada hari yang sama, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan pertemuan dengan Menkumham Supratman Andi Agtas. 

Baca Juga: MA Tegaskan Tidak Akan Berikan Sanksi pada Hakim yang Ikut Cuti

Koordinator SHI, Aji Prakoso, meminta agar negara tidak mengabaikan kesejahteraan hakim, terutama dalam hal gaji dan tunjangan yang tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.

"Kami sampaikan (ke Menkumham) kondisi rekan-rekan hakim yang sudah 12 tahun tidak naik gaji, tidak naik tunjangannya, sedangkan inflasi terus bertambah. Kami tidak ingin kaya, tetapi kami ingin negara hadir terhadap kondisi yang terjadi di rekan-rekan hakim," kata Aji saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta. 

Aji juga menekankan pentingnya revisi Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 94 tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung. 

Ia menjelaskan bahwa gaji hakim seharusnya disesuaikan dengan pejabat negara. 

"Di mana penggajian hakim itu, menurut putusan tersebut, ilegal hari ini, karena masih menggunakan metode pegawai negeri sipil, sedangkan kedudukan hakim di undang-undang aparatur sipil negara sebagai pejabat negara," ungkapnya. 

Jika tuntutan gaji tersebut tidak dipenuhi, Aji mengancam akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar, termasuk mengajukan gugatan atau citizen lawsuit. 

"Seandainya tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan hakim, akan kami perpanjang gerakan, bisa juga melakukan langkah-langkah hukum terhadap negara, misalnya mengajukan gugatan, citizen lawsuit, atau mengajukan judicial review terhadap PP 94," tutupnya.

Baca Juga: DPR Bakal Audiensi dengan Hakim Besok, Bahas Keluhan Kesejahteraan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkumham Akan Komunikasikan Isu Kenaikan Gaji Hakim dengan Kemenkeu", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/07/18225881/menkumham-akan-komunikasikan-isu-kenaikan-gaji-hakim-dengan-kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati