Menkumham angkat bicara soal penawaran Australia



JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Yasonna H Laoly mengatakan bahwa tidak mudah memenuhi permintaan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop agar Indonesia melakukan pertukaran tahanan duo "Bali Nine" dengan tahanan warga negara Indonesia di Australia. Menurut Yasonna, tidak ada WNI yang terancam hukuman mati di Negeri Kanguru tersebut.

"Belum kami kaji, kan tidak semudah itu. Apalagi, pertukarannya menyangkut hukuman mati. Apa sekarang ada orang kita yang terkena hukuman mati di Australia? Enggak ada, kan," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Kamis (5/3).

Yasonna mengapresiasi itikad baik Australia untuk menyelamatkan warganya. Namun, untuk kasus narkoba ini, Yasonna melihat hal itu tidak bisa lagi ditoleransi.


"Kan lain ceritanya. Ini implikasi dari suatu kebijakan untuk betul-betul keras terhadap perdagangan narkoba di Indonesia," kata Yasonna.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu menilai bahwa kerja sama bidang hukum bersama Australia bisa saja dilakukan di kemudian hari. Bentuknya bisa dalam mekanisme ekstrasidisi. "Tapi untuk soal ini (Bali Nine), tidak lah," ucap dia.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dikabarkan telah menawarkan untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi dua terpidana mati kasus "Bali Nine". Namun, pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran tersebut.

Usulan Menlu Julie Bishop ini, menurut informasi yang diperoleh ABC, disampaikan dalam upaya terakhir yang dilakukannya untuk menyelamatkan nyawa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi hukuman mati. Upaya itu termasuk menelepon Menlu Retno Marsudi pada Selasa (3/3). (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie