Menkumham anjurkan islah untuk dua kubu Golkar



JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta kedua kubu yang berselisih di Partai Golkar, yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie, untuk melakukan islah. Hal tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas sengketa Partai Golkar.

"Menkumham menyarankan sesuai dengan pertimbangan majelis Partai Golkar, kedua kubu melakukan islah," ujar Ferdinand di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (21/5).

Upaya islah perlu dilakukan agar permasalahan internal di partai berlambang beringin itu cepat selesai. Dengan demikian, Partai Golkar dapat segera mempersiapkan diri mengikuti pemilihan kepala daerah.


Selain mengajukan banding atas putusan tersebut, kata Ferdinand, Kemenkumham akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Menkumham atas kepengurusan Golkar. Kemenkumham akan melibatkan pertimbangan sejumlah ahli hukum tata negara untuk mencermati putusan hakim PTUN.

"Apakah putusan tersebut memutus dari apa yang diminta atau melebihi apa yang dimintakan, serta apakah putusan tersebut diputus secaa adil dan imparsial," kata Ferdinand.

Setelah itu, Menkumham selaku pihak tergugat akan menindaklanjuti rekomendasi dari para ahli hukum tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bakti menyatakan bahwa surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono tidak sah. Putusan itu berlaku hingga ada amar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan kepengurusan jelang pelaksanaan pilkada serentak, hakim menyatakan bahwa kepengurusan yang berlaku berdasarkan hasil Munas Riau 2009. Adapun hasil Munas Riau menyatakan bahwa Aburizal Bakrie merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Agung Laksono menjabat sebagai wakil ketua umum. Sementara itu, posisi sekretaris jenderal dijabat oleh Idrus Marham.

Teguh menyatakan, ketetapan ini berlaku hingga ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap atas perkara ini. "Hal ini guna memberi kepastian hukum bagi Partai Golkar yang akan mengikuti pilkada serentak," ujar Teguh. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie