Menkumham: Hendarman, Jaksa Agung legal



JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ikut angkat bicara soal uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Patrialis membela Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dituding oleh Yusril Izha Mahendra sebagai jaksa agung illegal. Patrialis menyatakan, Hendarman telah diangkat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2007. "Keppres itu secara yuridis formal masih sah dan tidak dibatalkan," ujar Patrialis di kantornya, Jumat (13/8).Dengan keputusan itu, Patrialis mengatakan, penetapan maupun keputusan yang dikeluarkan oleh jaksa itu masih merupakan produk hukum yang legal. Terkait dengan kesaksian mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang menyatakan usia Hendarman sudah memasuki usia pensiun, Patrialis menyatakan pejabat negara seperti Jaksa Agung tidak ada istilah usia pensiun. "Karena yang bisa mengangkat atau memberhentikan jaksa agung itu hanya presiden," pungkasnya. Polemik soal keabsahan Hendaraman sebagai Jaksa Agung ini dipicu oleh Yusril. Dia menuding, Hendarman selaku Jaksa Agung ilegal karena tidak pernah diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tudingan ini muncul setelah Yusril menjadi tersangka dalam dugaan korupsi Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ia berkilah bahwa penetapan dirinya selaku tersangka tidak sah karena ditetapkan oleh Jaksa Agung yang dituding ilegal. Yusril pun kemudian membawa hal ini ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi UU 16/2004 tentang Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can