KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dijawab Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan aduan secara tertulis kepada kepolisian. "Ini merupakan delik aduan," kata Yasonna saat konferensi pers, Jumat (20/9).
Menkumham jelaskan penghinaan terhadap pribadi presiden yang dapat dipidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dijawab Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan aduan secara tertulis kepada kepolisian. "Ini merupakan delik aduan," kata Yasonna saat konferensi pers, Jumat (20/9).