KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan sedang mengkaji usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merevisi Undang-Undang Tipikor. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita kaji dulu. Saya sudah sampaikan tadi sama Pak Agus. Pak Agus itu kan, melempar bola tinggi, turun ke bawah pasti jalan itu barang,” ujarnya usai acara diskusi publik bertema Hasil Review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) di Gedung KPK, Selasa(27/11). Yasonna mengatakan, paham dengan urgensi yang diminta oleh KPK. Ia setuju dengan beberapa aspek yang menurutnya perlu diubah karena terkait dengan hasil Review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC).
Menkumham kaji usulan KPK untuk revisi UU Tipikor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan sedang mengkaji usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merevisi Undang-Undang Tipikor. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita kaji dulu. Saya sudah sampaikan tadi sama Pak Agus. Pak Agus itu kan, melempar bola tinggi, turun ke bawah pasti jalan itu barang,” ujarnya usai acara diskusi publik bertema Hasil Review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) di Gedung KPK, Selasa(27/11). Yasonna mengatakan, paham dengan urgensi yang diminta oleh KPK. Ia setuju dengan beberapa aspek yang menurutnya perlu diubah karena terkait dengan hasil Review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC).