Menkumham: Laporkan ormas yang lakukan kekerasan



JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengimbau masyarakat untuk melaporkan individu atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak kekerasan dalam menyampaikan aspirasi.

Kemenkumham akan memproses semua laporan yang masuk.

"Kalau melanggar hukum, usut," ujar Yasonna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).


Ia menjelaskan, kebebasan berserikat dan berkumpul diatur dalam konstitusi.

Namun, kebebasan itu juga ada batasannya dan idealnya tak kebablasan.

"Itu anarki. Kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab, kewajiban menjaga aturan yang berlaku," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Yasonna menuturkan, ada tiga reformasi hukum, yaitu reformasi regulasi, reformasi penegakan hukum, dan reformasi budaya hukum.

Adapun budaya hukum juga termasuk budaya taat aturan dalam menyampaikan aspirasi atau berdemonstrasi.

"Berdemo jangan maki-maki orang. Presiden juga dimaki. Boleh mengkritik, mengkritik pemerintah itu baik sekali. Tapi menyerang simbol-simbol negara itu tidak bisa," tutur Yasonna.

"Kalau Anda kritik saya sebagai Menkumham tidak becus, Yasonna Laoly tidak becus mengelola lapas, imigrasi. That's fine with me, itu koreksi. Tapi kalau menyerang saya, Yasonna Laoly haram jaddah. Saya kejar kamu," lanjut dia. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie