Menkumham: Perppu soal MK tidak inkonstitusional



JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mendukung keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Amir, keputusan itu tidak inkonstitusional, karena sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, keputusan pengeluaran Perppu dilandasi adanya tragedi hukum yang tidak bisa dibiarkan.

“Oleh karena itu, Presiden mengambil sikap. Dalam konstitusi, Presiden punya kewenangan mengajukan Perppu dalam kondisi tertentu," terang Amir di Gedung DPR, Selasa (7/10).


Amir menambahkan, Perppu ini menjadi pintu masuk untuk memulihkan fungsi pengawasan terhadap MK. "Tidak mungkin ada satu lembaga yang tidak boleh diawasi," imbuh Amir.

Sebelumnya, Presiden SBY dalam pidatonya (5/10) menyatakan lima langkah penyelamatan MK, yakni pertama, peradilan di MK diharapkan dapat bertindak sangat hati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek.

Kedua, penegakan hukum KPK diharapkan dapat dipercepat. Selain itu, Presiden berencana menyiapkan Perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK.

Keempat, dalam Perppu tersebut dibahas mengenai pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan segera melakukan audit internal.

Presiden SBY juga menyatakan, pengawasan terhadap hakim konstitusi sebelumnya hanya dapat dilakukan Majelis Kehormatan. Ke depannya, pengawasan hakim konstitusi dapat dilakukan sebagaimana pengawasan terhadap hakim lainnya.

Seperti diketahui, Perppu tersebut berawal dari penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK dalam kasus sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan