JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mendukung keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Amir, keputusan itu tidak inkonstitusional, karena sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, keputusan pengeluaran Perppu dilandasi adanya tragedi hukum yang tidak bisa dibiarkan. “Oleh karena itu, Presiden mengambil sikap. Dalam konstitusi, Presiden punya kewenangan mengajukan Perppu dalam kondisi tertentu," terang Amir di Gedung DPR, Selasa (7/10).
Menkumham: Perppu soal MK tidak inkonstitusional
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mendukung keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Amir, keputusan itu tidak inkonstitusional, karena sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, keputusan pengeluaran Perppu dilandasi adanya tragedi hukum yang tidak bisa dibiarkan. “Oleh karena itu, Presiden mengambil sikap. Dalam konstitusi, Presiden punya kewenangan mengajukan Perppu dalam kondisi tertentu," terang Amir di Gedung DPR, Selasa (7/10).